Kejari Tetapkan 2 Tersangka Terkait Kasus Dugaan Korupsi di BUMD PT RSM

Selasa, 18 Februari 2025 - 08:07 WIB
Kejari Tuban, Jawa Timur menetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi BUMD PT RSM. Foto/SindoNews
JATIM - Kejaksaan Negeri Tuban, Jawa Timur menetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Ronggolawe Sukses Mandiri (RSM) yang merugikan negara miliaran rupiah. Dua tersangka tersebut yakni, HK selaku Direktur Utama dan AAJ sebagai Direktur Keuangan.

Keduanya ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan. Keduanya dijebloskan ke Lapas Kelas 2 B Tuban.



Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Tuban Yogi Natanael mengatakan, para tersangka ini sempat mangkir sebanyak dua kali saat dipanggil oleh kejaksaan setempat.

Baca juga: Kejagung Resmi Serahkan Tom Lembong Cs ke Kejari Jakpus
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!