Penanganan Kasus Dinilai Berat Sebelah, Kakek di Cengkareng Surati Kajati Jakarta

Senin, 17 Februari 2025 - 17:15 WIB
Dia menuturkan kliennya dijadikan tersangka dengan dugaan bukti yang tidak valid, salah satunya hasil visum. Perkembangan terbaru bakal dilakukan rekonstruksi dengan merujuk laporan SAG, sang menantu.

Atas dasar kekecewaan itulah, pihaknya menyurati Kajati DKI Jakarta. Hal ini untuk mengungkapkan titik terang dalam surat tersebut.

Dia juga bakal melampirkan keterangan saksi ahli dalam praperadilan yang pernah dilakukan. Hartono terlihat kecewa dengan laporan polisi yang dilakukannya. Meski telah melapor sejak 2023, namun penanganan kasusnya tidak menemui titik terang.

“Kecewa pasti, Anda bayangin sudah dari tahun 2023 kasusnya tidak ada kejelasan. Malah dijadikan tersangka, sedangkan jelas-jelas terlapor lebih dapat prioritas,” ucap Sihar.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!