Pengakuan Suami di Bantul Bunuh dan Simpan Mayat Istri Gegara Ogah Cerai

Selasa, 11 Februari 2025 - 15:01 WIB
Adapun, peristiwa pembunuhan ini terungkap karena warga mencium bau busuk dari dalam rumah tersangka AP di Tamantirto, Kasihan. Warga yang curiga kemudian melaporkannya kepada polisi.

Baca juga: Kronologi Penemuan Mayat Perempuan Terbungkus Kain di Rumah Warga Kasihan Bantul

Dari hasil pemeriksan, jasad perempuan yang ditemukan terbungkus kain warna merah ternyata dibunuh oleh suaminya sendiri. Pembunuhan itu terjadi pada Sabtu (1/2/2025), kemudian jasadnya baru ditemukan pada hari Selasa (4/2/2025).

Kasat Reskrim Polres Bantul, Iptu Iqbal Satya Bimantara mengatakan, pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat 3 UU No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau pasal 351 ayat 3 KUHP dengan hukuman paling lama 8 tahun penjara.

"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan," ucap Iptu Iqbal.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!