Pemprov Jakarta Batasi Waktu Sewa Rusun, Ida PDIP: Kebijakan Ngawur

Minggu, 09 Februari 2025 - 11:26 WIB
Anggota Komisi D DPRD Jakarta Ida Mahmudah mengkritik rencana Dinas PRKP Jakarta yang berencana memberlakukan pembatasan waktu sewa rumah susun (rusun). Foto: Ist
JAKARTA - Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Jakarta yang berencana memberlakukan pembatasan waktu sewa rumah susun (rusun) menuai kritik dari anggota Komisi D DPRD Jakarta Ida Mahmudah. Wacana tersebut memicu keresahan masyarakat.

Rencananya penerapan kebijakan durasi sewa rusun maksimal 6 tahun bagi masyarakat umum dan 10 tahun bagi yang sudah terprogram.



"Saya minta Dinas PRKP segera menyudahi kegaduhan yang ditimbulkan, kebijakan ngawur. Kasihan rakyat kecil baru menghela napas usai masalah gas 3 kg sekarang diresahkan lagi dengan batasan waktu sewa rusun," ujarnya, Sabtu (8/2/2025).



Menurut dia, pernyataan yang disampaikan Kepala Dinas PRKP Kelik Indriyanto dan langsung dipublikasikan merupakan langkah gegabah.

Politikus PDIP ini menegaskan tidak ada jaminan mereka yang sudah menghuni rusun selama 6 tahun sudah mapan ekonominya.

"Sangat potensial meski sudah menghuni rusun 6 tahun mereka belum punya kemampuan membeli rumah. Sebab, mereka juga ada pengeluaran untuk membayar sewa setiap bulan," ungkapnya.

Ida berharap Dinas PRKP memiliki kepekaan sosial apalagi mereka mengetahui banyak penghuni rusun yang masih menunggak pembayaran sewa. "Mereka punya data ada tunggakan sewa rusun secara kumulatif mencapai Rp95,5 miliar. Harusnya ini menjadi gambaran bahwa perekonomian warga yang tinggal di rusun itu belum baik. Jangan Dinas PRKP tidak peka penderitaan rakyat," katanya.

"Baru-baru ini dilakukan secara masif pemindahan warga kolong tol ke rusun. Kalau kebijakan pembatasan waktu sewa ini diterapkan bukan mustahil mereka akan nekat lagi tinggal di kolong tol, bantaran kali, dan lokasi lain yang bukan peruntukannya," ujar Ida.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content