BNNP Jatim Musnahkan Barang Bukti Sabu Dari Jaringan Lapas

Kamis, 03 September 2020 - 08:45 WIB
"Di antaranya seperti rumah, rumah kos dan kontrakan yang nilainya kurang lebih Rp5 miliar. Sehingga kita kaitkan dengan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang)," katanya.

(Baca juga: Awas! Pencuri Ponsel Bergentayangan di Bukittingi )

Semua itu, sambung Arief, merupakan hasil dari penjualan narkoba. Belum lagi aset berupa kendaraan roda empat dan roda dua. Sehingga jaringan ini menjadi atensi bagi BNNP Jatim. Kasus ini kembangkan lagi sampai sejauh mana jaringan ini.

"Target perkara narkoba dari BNNP saat ini bukan hanya volume dari jumlah barang buktinya saja. Tetapi targetnya yaitu unsur TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang)-nya dan memiskinkan pelaku," tegasnya.

Dia menambahkan, dua diantara empat tersangka ini pernah menjalani hukuman di Lapas Porong Sidoarjo. Keduanya yakni HDJ dan SB. Di dalam Lapas, HDJ memanfaatkan orang-orang terdekatnya. Bahkan keluarganya untuk mengendalikan aset-aset yang di luar.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!