Jadi Tersangka, Ini Peran Anggota Polisi Bripka Topan dalam Penyelundupan Benih Lobster
Kamis, 06 Februari 2025 - 20:58 WIB
LAMPUNG - Anggota polisi Bripka Muhammad Topan (MTP) ditetapkan sebagai tersangka dalam jaringan internasional penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL). Topan memiliki peran mengamankan jalur pengiriman dan menampung BBL dari para nelayan.
"Dari hasil pemeriksaan terhadap yang bersangkutan oknum TPN ini memiliki peran mengamankan jalur pengiriman dan menampung BBL," ujar Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra saat dikonfirmasi, Kamis (6/2/2025).
Alsya menjelaskan, awalnya Bripka M Topan menghubungi tersangka Nanang untuk proses pengiriman BBL setelah mendapatkan pesanan dari seseorang yang masih dilakukan pengejaran.
"Jadi, awalnya dia mendapatkan pesanan barang kemudian dia menghubungi tersangka N yang memiliki BBL. Selanjutnya, terjadi transaksi uang pertama atau DP dari pemesan untuk selanjutnya barang dikirim dan di sanalah kami langsung amankan keduanya," katanya.
Berdasarkan keterangan sementara, lanjut Alsyahendra, Bripka M Topan baru dua kali melakukan aksi pengamanan penyelundupan BBL di Kabupaten Pesisir Barat, Lampung.
"Pengakuannya baru dua kali, namun kami tidak serta merta memercayai keterangan yang bersangkutan. Itu masih terus kami dalami. Dia ini menghilangkan sejumlah bukti eletronik di handphone nya, semua dia hapus," katanya.
Dikatakan Alsya, kelompok ini merupakan jaringan luar negeri. Berdasarkan keterangan para tersangka, berbagai jenis BBL ini akan dikirim ke luar Indonesia.
"Masih kami dalami, namun memang ini jaringan luar negeri. BBL ini akan dibawa ke luar negeri," ungkapnya.
Sebelumnya, Seorang anggota polisi berpangkat Brigadir kepala (Bripka) ditetapkan tersangka dalam kasus penyelundupan benih bening lobster (BBL).
Oknum polisi tersebut berinisial MTP (37) yang berdinas di salah satu Polsek di wilayah Pesisir Barat. Selain Bripka MTP, polisi juga menetapkan satu tersangka lainnya yakni NA (47) warga Bengkunat.
Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat Iptu Algy Ferlyando Seiranausa mengatakan, penetapan tersangka tersebut dilakukan melalui mekanisme gelar perkara dan pengembangan terhadap tersangka yang sebelumnya telah diamankan.
"Dari hasil pemeriksaan terhadap yang bersangkutan oknum TPN ini memiliki peran mengamankan jalur pengiriman dan menampung BBL," ujar Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra saat dikonfirmasi, Kamis (6/2/2025).
Alsya menjelaskan, awalnya Bripka M Topan menghubungi tersangka Nanang untuk proses pengiriman BBL setelah mendapatkan pesanan dari seseorang yang masih dilakukan pengejaran.
"Jadi, awalnya dia mendapatkan pesanan barang kemudian dia menghubungi tersangka N yang memiliki BBL. Selanjutnya, terjadi transaksi uang pertama atau DP dari pemesan untuk selanjutnya barang dikirim dan di sanalah kami langsung amankan keduanya," katanya.
Berdasarkan keterangan sementara, lanjut Alsyahendra, Bripka M Topan baru dua kali melakukan aksi pengamanan penyelundupan BBL di Kabupaten Pesisir Barat, Lampung.
"Pengakuannya baru dua kali, namun kami tidak serta merta memercayai keterangan yang bersangkutan. Itu masih terus kami dalami. Dia ini menghilangkan sejumlah bukti eletronik di handphone nya, semua dia hapus," katanya.
Dikatakan Alsya, kelompok ini merupakan jaringan luar negeri. Berdasarkan keterangan para tersangka, berbagai jenis BBL ini akan dikirim ke luar Indonesia.
"Masih kami dalami, namun memang ini jaringan luar negeri. BBL ini akan dibawa ke luar negeri," ungkapnya.
Baca Juga
Sebelumnya, Seorang anggota polisi berpangkat Brigadir kepala (Bripka) ditetapkan tersangka dalam kasus penyelundupan benih bening lobster (BBL).
Oknum polisi tersebut berinisial MTP (37) yang berdinas di salah satu Polsek di wilayah Pesisir Barat. Selain Bripka MTP, polisi juga menetapkan satu tersangka lainnya yakni NA (47) warga Bengkunat.
Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat Iptu Algy Ferlyando Seiranausa mengatakan, penetapan tersangka tersebut dilakukan melalui mekanisme gelar perkara dan pengembangan terhadap tersangka yang sebelumnya telah diamankan.
(abd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda