Kejati Banten: Kasus Korupsi Dinas LH Tangsel Rp75 Miliar Naik Penyidikan

Rabu, 05 Februari 2025 - 11:12 WIB
Kejati Banten menaikan status kasus dugaan korupsi pada DLH Kota Tangsel ke penyidikan. Foto/istimewa
BANTEN - Kasus dugaan korupsi pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) naik status ke penyidikan. Kasus itu ditangani oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.

Dugaan korupsi itu terjadi pada jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah Tahun Anggaran 2024. Nilai kontrak anggarannya tak tanggung-tanggung mencapai Rp75,9 miliar.

"Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten telah meningkatkan status penyelidikan ke tahap penyidikan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Banten, Rangga Adekresna, Rabu (4/2/2025).





Dijelaskan Rangga, kasus dugaan korupsi itu terjadi pada 2024 di mana DLH Kota Tangsel melaksanakan pekerjaan jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah. "Adapun pihak penyedia dalam pekerjaan tersebut adalah PT. EPP dengan nilai kontrak pekerjaan sebesar Rp75.940.700.000," jelasnya.

Dari total nilai kontrak itu, biaya jasa layanan pengangkutan sampah sebesar Rp50,7 miliar dan jasa layanan pengelolaan sampah sebesar Rp25,2 miliar.



"Dari hasil pemeriksaan, tim mendapati temuan bahwa sebelum pelaksanaan proses pemilihan penyedia, diduga telah terjadi persekongkolan antara pihak pemberi pekerjaan dengan pihak penyedia barang dan jasa," ungkap dia.

Selain itu, pada tahap realisasi pelaksanaan pekerjaan ternyata PT. EPP tidak melaksanakan salah satu item pekerjaan dalam kontrak yakni pekerjaan pengelolaan sampah, karena tidak memiliki fasilitas, kapasitas dan kompetensi sebagai perusahaan yang dapat melakukan pengelolaan sampah.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content