KPAI Akan Kawal Proses Hukum Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di Panti Asuhan Depok

Kamis, 03 September 2020 - 06:38 WIB
Ketua KPAI, Susanto mengatakan pihaknya akan mengawal proses hukum kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak-anak di sebuah panti asuhan di Depok. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia ( KPAI ) akan mengawal proses hukum kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak-anak di sebuah panti asuhan di Depok, Jawa Barat. Ketua KPAI Susanto menyatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan penyidik Polres Depok.

Koordinasi itu, menurutnya, untuk mengetahui kendala dalam melakukan berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap korban dan saksi yang masih anak-anak. “Tahapan penyidikan ini diharapkan bisa segera tuntas agar ada kepastian hukum bagi korban dan saksi,” ujarnya melalui keterangan tertulis pada Rabu (2/9/2020). (Baca juga: Jangan Dianggap Sepele, Korban Pelecehan Seksual Bisa Depresi)



Seperti diketahui, kasus ini sebenarnya sudah diselidiki kepolisian sejak September 2019. Terduga pelakunya bernama Angelo Ngalngola, yang tidak lain pemilik panti asuhan. Polisi saat itu sudah menahan Angelo, tetapi akhirnya dilepas.

Saat itu, penyidik kesulitan untuk melengkapi keterangan saksi dan bukti. Ditambah lagi, para korban mencabut laporannya. Susanto mengungkapkan kejahatan seksual terhadap anak bukan merupakan delik aduan.

“Sehingga adanya pencabutan laporan tidak berarti kasusnya dihentikan. Untuk itu, KPAI secara intens mengawasi dan mengawal proses hukum yang sedang berjalan,” tuturnya.

Salah satu kendala penyidikan saat ini, yakni posisi anak-anak itu sudah tersebar atau tidak tinggal di panti sehingga menyulitkan upaya menggali keterangan. Untuk itu, KPAI meminta korban dan saksi ditempatkan di Balai Rehabilitasi Sosial Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) Handayani milik Kementerian Sosial.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!