Penyimpangan Seksual, Anggota Polres Lubuklinggau Dipecat

Senin, 03 Februari 2025 - 12:29 WIB
Anggota Polres Lubuklinggau Briptu M dipecat karena terbukti melakukan penyimpangan perilaku seksual yang memalukan institusi. Foto: Dok SINDOnews
LUBUKLINGGAU - Anggota Polres Lubuklinggau Briptu M dipecat karena terbukti melakukan penyimpangan perilaku seksual yang memalukan institusi. Seorang lagi anggota Polres Lubuklinggau berpangkat Bripka dikenakan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) lantaran melakukan pelanggaran disiplin dan penyalahgunaan narkotika.

"Untuk oknum penyimpangan seksual ditangani Polda Sumsel. Sidangnya juga bakal di Polda Sumsel," ujar Kasi Propam Polres Lubuklinggau AKP Surhadi, belum lama ini.



Baca juga: Oknum Polisi yang Cabuli Remaja di Polsek Jailolo Dipecat

Propam sudah memberikan beberapa kali sanksi kepada anggota Polres Lubuklinggau yang melakukan pungli, tidak masuk kantor, serta pelanggaran lainnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!