Terungkap, Fakta Baru Kaki Patah Bocah Perempuan di Nias Selatan Ternyata Bawaan Sejak Lahir

Minggu, 02 Februari 2025 - 20:45 WIB
Menurutnya, pelaku melakukan penganiayaan terhadap NN karena kesal keponakannya itu tak pulang ke rumah selama tiga hari (kabur) menuju di belakang rumah atau dekat Sekolah Dasar Negeri Hilikara.

"Itu terjadi (penganiayaan) karena diakibatkan kekesalan pelaku terhadap korban yang sebelumnya korban (NN) meninggalkan rumah selama tiga hari menuju bukit dibelakang rumah atau dekat sekolah," ujarnya.

Baca juga: Bocah Kaki Bengkok di Nias Selatan Disebut Dinkes Sumut Bawaan Lahir, Kesaksian Tetangga Justru Berbeda

Atas perbuatannya tersangka D dijerat dengan Pasal 80 Ayat 1 dan 2 junto Pasal 76C UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!