Terungkap, Fakta Baru Kaki Patah Bocah Perempuan di Nias Selatan Ternyata Bawaan Sejak Lahir

Minggu, 02 Februari 2025 - 20:45 WIB
Kapolres Nias Selatan, AKBP Ferry Mulyana Sunarya perlihatkan hasil pemeriksaan medis di kaki NN. FOTO/IST
JAKARTA - Polisi menemukan fakta baru terkait kabar bocah perempuan di Nias Selatan yang patah kaki akibat dianiaya keluarga. Hasil pemeriksaan media menunjukkan bahwa bentuk kaki yang patah-patah merupakan kelainan sejak lahir.

Hal ini diungkapkan Kapolres Nias Selatan AKBP Ferry Mulyana Sunarya dalam konferensi pers, Minggu (2/2/2025). Ferry Mulyana Sunarya menegaskan dugaan kaki patah bocah perempuan yang viral di media sosial tidak benar. Hasil pemeriksaan radiologi menunjukkan bahwa kondisi fisik korban merupakan kelainan bawaan sejak lahir, bukan akibat penganiayaan.

"Berdasarkan hasil rontgen, tidak ditemukan patah tulang akibat kekerasan," kata Ferry sambil menunjukkan hasil medis kepada wartawan saat konferensi pers, Sabtu (1/2/2025).





Dia membenarkan bahwa kepolisian telah menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap NN. Pelaku berinisial D (18), yang merupakan kerabat atau tante korban. D ditetapkan tersangka setelah polisi lakukan pemeriksaan terhadap sembilan saksi.

"Penetapan tersangka didasarkan pada keterangan saksi yang menunjukkan adanya tindak kekerasan terhadap korban dan setelah korban divisum menunjukkan kekerasan bagian luka luar lebam dipaha kiri atas sebesar tiga centi meter," kata Ferry.

Menurutnya, pelaku melakukan penganiayaan terhadap NN karena kesal keponakannya itu tak pulang ke rumah selama tiga hari (kabur) menuju di belakang rumah atau dekat Sekolah Dasar Negeri Hilikara.

"Itu terjadi (penganiayaan) karena diakibatkan kekesalan pelaku terhadap korban yang sebelumnya korban (NN) meninggalkan rumah selama tiga hari menuju bukit dibelakang rumah atau dekat sekolah," ujarnya.



Atas perbuatannya tersangka D dijerat dengan Pasal 80 Ayat 1 dan 2 junto Pasal 76C UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
(abd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content