Kapolrestabes Semarang: Dua Anggota Terlibat Dugaan Pemerasan Ditahan

Sabtu, 01 Februari 2025 - 20:34 WIB
Selain itu, terhadap dugaan tindak pidana pemerasan akan diproses pidananya oleh Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang dengan penerapan Pasal 368 KUHP.

“Selaku Kapolrestabes Semarang saya berkomitmen untuk tidak memberi ruang sedikitpun terhadap segala bentuk penyimpangan maupun pelanggaran yang dilakukan oleh anggota, apabila terbukti melakukannya pasti akan saya tindak secara tegas dan tuntas,” tegas Syahduddi.

Baca juga: Rekonstruksi Penembakan Gamma, Keluarga Protes Aipda Robig Banyak Atur Saksi-saksi

Diketahui, dua orang diduga anggota polisi yang berdinas di Semarang dan satu warga sipil diduga melakukan pemerasan kepada 2 pelajar di Kota Semarang. Mereka hampir menjadi bulan bulanan warga yang kesal dengan ulah mereka.

Dua yang diduga polisi itu bernama Aiptu K (47) anggota SPKT Polrestabes Semarang dan Aipda RL (38) anggota Samapta Tembalang. Ada satu orang lagi yang terlibat, S (45) warga Tembalang. Insiden terjadi Jumat, 31 Januari 2025 pukul 21.00 WIB. Korbannya adalah MRW (18) dan teman perempuannya MMX (17), keduanya warga Kota Semarang.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!