Astaga! Tersangka Pembanting Balita dari Atas Motor Ternyata Guru SD

Sabtu, 01 Februari 2025 - 13:22 WIB
Zain menjelaskan, kejadian itu terjadi saat pelaku mendatangi rumah orang tua korban untuk melakukan pembicaraan menjadi guru ngaji anaknya.

“Pada saat itulah korban bertemu dengan pelaku dan diajak jalan-jalan keliling komplek perumahan. Orang tua korban baru mengetahui insiden ini setelah rekaman CCTV tersebar luas dan diberitahu oleh tetangganya yang melihat kejadian kekerasan tersebut,” ujar dia.

Baca juga: Sadis! Bocah Tewas Dibanting Pacar Ibunya karena Rewel saat Sakit

Saat ini, pelaku sudah dilakukan penahanan. Pelaku disangkakan pasal 80 ayat (1) dan (2) jo Pasal 76 C UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 351 ayat (1) KUHP.

“Dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun penjara,” jelas dia.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!