Gaji dan Tunjangan AKBP Bintoro, Pamen Polri Diperiksa karena Dugaan Pemerasan Anak Bos Prodia

Kamis, 30 Januari 2025 - 11:37 WIB
Meski yang bersangkutan membantah semua tuduhan, proses hukum terus berjalan guna memastikan kebenaran.

Gaji dan Tunjangan AKBP Bintoro



Ketentuan gaji anggota kepolisian tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pada PP tersebut, tercantum daftar gaji anggota Polri untuk semua golongan.

Baca juga: Sidang Etik AKBP Bintoro Terkait Dugaan Pemerasan Miliaran Rupiah Segera Digelar

Hal ini termasuk untuk Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) yang merupakan pangkat tingkat kedua dalam jajaran Perwira Menengah (Pamen) Polri. Kisaran gaji pemegang pangkat AKBP adalah Rp3.341.500 hingga Rp5.491.000.

Artinya, gaji yang didapat AKBP Bintoro dalam tugasnya juga berada di kisaran tersebut. Namun, pendapatan itu belum termasuk tunjangan bagi para abdi negara.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!