Diejek Tak Bisa Ereksi, Mama Nun Cabuli Siswa SD di Semarang

Rabu, 02 September 2020 - 19:50 WIB
Kapolres Semarang AKBP Gatot Hendro Hartono menjelaskan, pengungkapan kasus pencabulan ini berawal dari korban setelah pulang bermain pada 14 Juli 2020 sekitar pukul 15.00 WIB. "Saat itu pelapor Kuntoro (42) melihat bercak darah pada celana korban setelah buang air ke kamar mandi. Kemudian ditanyakan sebab adanya darah itu. Dari pengakuan korban habis disodomi pelaku," katanya

Kapolres mengatakan, korban mengaku disodomi pelaku sebanyak lima kali. Bahkan, alat kelamin korban juga sempat dimainkan pelaku sebelum melakukan tindak kejahatan. Adapun modus tersangka dari hasil penyidikan melakukan bujuk rayu serta melakukan kekerasan terhadap korban. Modusnya pelaku mengiming-imingi korban membelikan jajan snack.

Terkait adanya korban lain kepolisian masih melakukan pendalaman karena keterangan pelaku selalu berubah-ubah. Terkadang juga berpura-pura tidak melakukan apapun. "Kepada tersangka kami kenakan pasal 76E jo Pasal 82 UU RI nomor 35 tahun 2014 atau pasal 292 KUHP dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara," tandasnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!