Briptu Fadilatun Nikmah, Polwan Pembakar Suami Divonis 4 Tahun Penjara
Kamis, 23 Januari 2025 - 16:19 WIB
MOJOKERTO - Pengadilan Negeri Mojokerto memvonis Briptu Fadilatun Nikmah, Polwan pembakar suami empat tahun penjara. Vonis ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa yang merupakan anggota Polres Mojokerto Kota dengan Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Dalam amar putusannya, Ketua Pengadilan Negeri Mojokerto Ida Ayu Sri Adriyanti Astuti Widja menyebut terdakwa terbukti bersalah telah melakukan KDRT kepada suaminya Briptu Rian Dwi Wicaksono.
Mendengar putusan ini, Briptu Fadilatun Nikmah yang mengikuti sidang via daring di Mapolda Jatim mengaku menerima putusan tersebut dan akan segera menjalani hukuman.
Kuasa hukum Briptu Fadilatun Nikmah dari Polda Jatim Inspektur Satu Tatik mengatakan, menerima putusan tersebut. Pasalnya saat ini kondisi terdakwa yang memiliki anak 3 membutuhkan kasih sayang dan terdakwa juga akan mengikuti sidang selanjutnya. “Kasihan anaknya, kalau banding kan urusannya lama terlalu lama,” ucapnya.
Seperti diketahui, peristiwa pembakaran tersebut terjadi pada Juni 2024 lalu di Asrama Polres Mojokerto Kota. Saat itu Briptu Fadilatun Nikmah emosi karena uang di ATM milik suaminya untuk berobat anak diambil dan digunakan untuk judi online oleh suaminya Briptu Rian Dwi Wicaksono.
Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa yang merupakan anggota Polres Mojokerto Kota dengan Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Dalam amar putusannya, Ketua Pengadilan Negeri Mojokerto Ida Ayu Sri Adriyanti Astuti Widja menyebut terdakwa terbukti bersalah telah melakukan KDRT kepada suaminya Briptu Rian Dwi Wicaksono.
Mendengar putusan ini, Briptu Fadilatun Nikmah yang mengikuti sidang via daring di Mapolda Jatim mengaku menerima putusan tersebut dan akan segera menjalani hukuman.
Baca Juga
Kuasa hukum Briptu Fadilatun Nikmah dari Polda Jatim Inspektur Satu Tatik mengatakan, menerima putusan tersebut. Pasalnya saat ini kondisi terdakwa yang memiliki anak 3 membutuhkan kasih sayang dan terdakwa juga akan mengikuti sidang selanjutnya. “Kasihan anaknya, kalau banding kan urusannya lama terlalu lama,” ucapnya.
Seperti diketahui, peristiwa pembakaran tersebut terjadi pada Juni 2024 lalu di Asrama Polres Mojokerto Kota. Saat itu Briptu Fadilatun Nikmah emosi karena uang di ATM milik suaminya untuk berobat anak diambil dan digunakan untuk judi online oleh suaminya Briptu Rian Dwi Wicaksono.
(cip)
Lihat Juga :
tulis komentar anda