Putusan DKPP Pecat Ketua KPU dan Bawaslu Brebes Diapresiasi

Rabu, 22 Januari 2025 - 12:01 WIB
Kemudian, dari pihak Bawaslu Brebes, DKPP memberikan sanksi keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada Ketua Bawaslu Trio Pahlevi (teradu 5). Empat anggota Bawaslu lain yakni Karnodo (teradu 7), Hadi Asfuri (teradu 8), Amir Fudin (teradu 9), dan Rudi Raharjo (teradu 10) mendapat sanksi peringatan.

Dalam berita acara disebutkan bahwa dugaan penggelembungan suara Calon Anggota DPR terhadap Anggota KPU Kabupaten Brebes Manja, Taufik, Aniq, Muarofah, dan Wahadi merupakan jenis tindak pidana Pemilu sesuai dalam ketentuan Pasal 532 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Dalam berita acara yang dibacakan Majelis Hakim Sidang DKPP juga disebutkan jika teradu (Manja, Taufik, Aniq, dan Wahadi) terbukti bersepakat melaksanakan permintaan pengondisian suara salah satu caleg PDIP tanpa melibatkan Mohamad Arofah dengan cara membagi sejumlah uang kepada masing-masing kecamatan.

"Bahwa saksi mengakui diberi uang oleh Anggota KPU Kabupaten Brebes (Wahadi, Aniq, dan Taufik) dengan cara mendatangi tiap-tiap kantor kecamatan menggunakan mobil dinas kantor dan uang tersebut dikantongi tas plastik warna hitam yang sudah siap di mobil," kata Hakim membacakan berita acara tersebut.

Dalam persidangan itu juga terungkap bahwa Wahadi memiliki akun admin Sirekap dan akun operator. Petugas sekretariat KPU yang menjadi pihak terkait mengatakan bahwa Manja dan Wahadi meminta untuk dibuatkan akun admin Sirekap, selain dibuatkan akun viewer. Sedangkan, Taufik, Aniq, dan Muarofah tidak meminta dibuatkan akun admin Sirekap.
(jon)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content