Selama Pandemi COVID-19, 25 PNS Batanghari Ajukan Cerai
Rabu, 02 September 2020 - 12:17 WIB
BATANGHARI - Di tengah pandemi COVID-19, perceraian di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Batanghari, Jambi, semakin marak. Bahkan, sudah ada 25 kasus perceraian yang diajukan ke Inspektorat.
(Baca juga: Ada Pasien Meninggal, Ratusan Warga Gerudug RSUD Tongas )
Inspektur Batanghari, Jambi, Mukhlis membenarkan bahwa terhitung dari Januari hingga saat ini sudah ada 25 kasus perceraian . "Sudah ada 20 kasus saat ini yang di keluarkan SK cerainya, dan selanjutnya diteruskan untuk ke pengadilan agama," katanya.
Mukhlis menyebutkan, perceraian didominasi oleh perempuan, dan bukan dari pihak suami. "Justru yang mengajukan gugat cerai dari sang istri, dan semuanya dipicu faktor ekonomi," ungkapnya.
Dikatakannya, dari 25 kasus ada dua kasus yang di tolak, sebab pihak suami tidak mau cerai. "Untuk cerai harus kedua belah pihak, tidak bisa satu pihak saja," imbuhnya. (Baca juga: Santri Positif COVID-19 Bertambah 44, Orang Tua Mulai Cemas )
Saat ini lanjut Mukhlis, sebelum ASN cerai harus melalui LHP. "Setelah keluar LHP akan kita bawa ke BKPDSDM, selanjutnya akan di keluarkan SK cerai, dan baru bisa sidang perceraian di pengadilan agama," tutupnya.
(Baca juga: Ada Pasien Meninggal, Ratusan Warga Gerudug RSUD Tongas )
Inspektur Batanghari, Jambi, Mukhlis membenarkan bahwa terhitung dari Januari hingga saat ini sudah ada 25 kasus perceraian . "Sudah ada 20 kasus saat ini yang di keluarkan SK cerainya, dan selanjutnya diteruskan untuk ke pengadilan agama," katanya.
Mukhlis menyebutkan, perceraian didominasi oleh perempuan, dan bukan dari pihak suami. "Justru yang mengajukan gugat cerai dari sang istri, dan semuanya dipicu faktor ekonomi," ungkapnya.
Dikatakannya, dari 25 kasus ada dua kasus yang di tolak, sebab pihak suami tidak mau cerai. "Untuk cerai harus kedua belah pihak, tidak bisa satu pihak saja," imbuhnya. (Baca juga: Santri Positif COVID-19 Bertambah 44, Orang Tua Mulai Cemas )
Saat ini lanjut Mukhlis, sebelum ASN cerai harus melalui LHP. "Setelah keluar LHP akan kita bawa ke BKPDSDM, selanjutnya akan di keluarkan SK cerai, dan baru bisa sidang perceraian di pengadilan agama," tutupnya.
(eyt)
tulis komentar anda