Pagar Laut Juga Ada di Dekat Pulau C Reklamasi Jakarta, Pemprov Jakarta Angkat Bicara

Selasa, 14 Januari 2025 - 14:10 WIB
"Hal ini karena saat ini perizinan pemanfaatan ruang laut, masih menjadi kewenangan pemerintah pusat. Kami juga masih mencari informasi terkait kepemilikan pagar bambu tersebut agar dapat dimintai keterangan lebih lanjut," sambung Eli.

Baca juga: Ternyata Pagar Laut Juga Dibangun di Pesisir Pantai Utara Bekasi, Milik Siapa?

Eli menekankan bahwa segala jenis pemanfaatan ruang laut termasuk pemasangan pagar mengacu pada peraturan perundangan yang berlaku dan wajib memiliki perizinan KKP dan perizinan berusaha terkait.

"Karena laut merupakan common property dan bersifat open access sehingga jika ternyata belum ada perizinan yang sah maka perlu ada tindakan lebih lanjut bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan," tegasnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!