Polisi Bongkar Praktik Prostitusi Internasional di Bali Dikendalikan Warga Rusia

Selasa, 14 Januari 2025 - 07:52 WIB
Kapolda Bali menegaskan bahwa pihaknya juga berkomitmen melindungi korban TPPO. Sebanyak 15 korban yang ditemukan di Bali saat ini dalam perlindungan polisi dan akan menerima pendampingan sesuai prosedur hukum.

Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono menambahkan, saat penangkapan tersangka baru menerima satu pelanggan. Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti, termasuk laptop, telepon seluler, kartu SIM, dan paspor milik para tersangka.

Kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun dan denda hingga Rp600 juta.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!