Bertambah, 2 Perwira Polisi Didemosi Buntut Kasus Pemerasan DWP
Jum'at, 10 Januari 2025 - 07:58 WIB
Sedangkan, AKP F adalah mantan Kanit Reskrim Polsek Kemayoran AKP Fauzan. Keduanya dimutasi menjadi Yanma Polda Metro Jaya dalam rangka pemeriksaan.
Berdasarkan sidang pada Kamis, 9 Januari 2025, majelis KKEP menjatuhkan sanksi demosi 5 tahun dan penempatan khusus (patsus) 30 hari untuk Kompol JN.
"AKP F demosi 8 tahun dan patsus 30 hari," kata Anam yang turut memantau sidang etik sejak hari pertama.
Kompol JN dan AKP F menambah daftar nama anggota Polri yang telah di sidang etik dan mendapatkan sanksi karena terlibat kasus pemerasan DWP.
Total, sudah 14 dari 18 personel Polri yang dijatuhi sanksi oleh Majelis KKEP. Tiga di antaranya diberikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), sementara 11 lainnya didemosi dengan kurun waktu berbeda, mulai dari 5-8 tahun.
Berdasarkan sidang pada Kamis, 9 Januari 2025, majelis KKEP menjatuhkan sanksi demosi 5 tahun dan penempatan khusus (patsus) 30 hari untuk Kompol JN.
"AKP F demosi 8 tahun dan patsus 30 hari," kata Anam yang turut memantau sidang etik sejak hari pertama.
Kompol JN dan AKP F menambah daftar nama anggota Polri yang telah di sidang etik dan mendapatkan sanksi karena terlibat kasus pemerasan DWP.
Total, sudah 14 dari 18 personel Polri yang dijatuhi sanksi oleh Majelis KKEP. Tiga di antaranya diberikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), sementara 11 lainnya didemosi dengan kurun waktu berbeda, mulai dari 5-8 tahun.
(jon)
Lihat Juga :