Puluhan Pelaku Karhutla Ditangkap, Termasuk Lahan di Tol Palindra
Rabu, 02 September 2020 - 07:54 WIB
Sementara itu, polisi juga berhasil menangkap pelaku pembakar lahan di kawasan Tol Palembang-Indralaya, pelaku sengaja membakar untuk dijadikan lahan perkebunan.
Kasatreskrim Polres Ogan Ilir (OI) AKP Robi Sugara mengatakan, ada sekitar 2 hektare lahan yang terbakar di dekat jalan tol dan pihaknya berhasil mengamankan dua pelaku karhutla di wilayah Polres OI Sumsel.
Para tersangka masih menjalani pemeriksaan oleh Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumsel, para pelaku terancam Pasal 108 jo Pasal 69 huruf h UU R Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dengan denda Rp10 miliar. Serta dikenakan Pasal 187 KUHP dan Pasal 188 KUHP jo pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 12 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
Kasatreskrim Polres Ogan Ilir (OI) AKP Robi Sugara mengatakan, ada sekitar 2 hektare lahan yang terbakar di dekat jalan tol dan pihaknya berhasil mengamankan dua pelaku karhutla di wilayah Polres OI Sumsel.
Para tersangka masih menjalani pemeriksaan oleh Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumsel, para pelaku terancam Pasal 108 jo Pasal 69 huruf h UU R Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dengan denda Rp10 miliar. Serta dikenakan Pasal 187 KUHP dan Pasal 188 KUHP jo pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 12 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
(nth)
Lihat Juga :