Puluhan Pelaku Karhutla Ditangkap, Termasuk Lahan di Tol Palindra
Rabu, 02 September 2020 - 07:54 WIB
PALEMBANG - Polda Sumatera Selatan ( Sumsel ) dan jajaran Polres setempat menangkap puluhan pelaku pembakar hutan dan lahan ( Karhutla ) di Sumsel sejak dua bulan terakhir.
Dari puluhan pelaku yang diamankan, salah satunya pelaku pembakar lahan di dekat kawasan Tol Palembang-Indralaya yang sempat viral di media sosial. (Baca juga: Tren Karhutla Turun, Pemerintah Ajak Semua Pihak Tetap Waspada )
Sebanyak 22 pelaku pembakar lahan yang diamankan polisi, merupakan hasil tangkapan selama Juli dan Agustus 2020. Para pelaku karhutla ini ditangkap Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumsel beserta jajaran polres khususnya wilayah langganan karhutla. (Baca juga: Dalam 3 Hari, 53 Hektare Lahan di Ogan Ilir dan Banyuasin Terbakar )
Saat ini Polda Sumsel sedang gencar-gencarnya menangani kasus kebakaran hutan dan lahan. Setidaknya ada 20 kasus karhutla yang ditangani. Dari 20 laporan polisi tersebut terdapat 22 pelaku yang diamankan, salah satunya terkait kebakaran lahan di lokasi dekat ruas jalan Tol Palembang-Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir Sumsel.
Melalui maklumat Kapolda terkait penindakan tegas para pelaku pembakar lahan, Kapolda Sumsel meminta untuk segera menghentikan pembukaaan lahan pertanian dengan cara dibakar.
Saat ini ada beberapa kejadian yang menjadi perhatian khusus di beberapa wilayah di 6 kabupaten. Di antaranya Kabupaten Ogan Ilir, Ogan Komering Ilir, Muaraenim, Kabupaten Panukal Abab Lematang Ilir atau Pali serta Kabupaten Musi Banyuasin dengan total keseluruhan 25 hektare lahan yang terbakar.
Dari tangan para pelaku karhutla, polisi mengamankan barang bukti berupa parang, gergaji mesin, jeriken minyak dan hasil kebakaran lahan.
Imbauan dan patroli dari intansi terkait terus dilakukan tentang bahayanya kebakaran lahan, namun para pelaku masih melakukannya. Untuk itu petugas melakukan penindakan tegas dengan menangkap para pelaku.
“Dari pengakuan pelaku, faktor ekonomi dan hemat pengeluaran para pelaku membuka lahan dengan cara membakarnya,” kata Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi.
Sementara itu, polisi juga berhasil menangkap pelaku pembakar lahan di kawasan Tol Palembang-Indralaya, pelaku sengaja membakar untuk dijadikan lahan perkebunan.
Kasatreskrim Polres Ogan Ilir (OI) AKP Robi Sugara mengatakan, ada sekitar 2 hektare lahan yang terbakar di dekat jalan tol dan pihaknya berhasil mengamankan dua pelaku karhutla di wilayah Polres OI Sumsel.
Para tersangka masih menjalani pemeriksaan oleh Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumsel, para pelaku terancam Pasal 108 jo Pasal 69 huruf h UU R Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dengan denda Rp10 miliar. Serta dikenakan Pasal 187 KUHP dan Pasal 188 KUHP jo pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 12 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
Dari puluhan pelaku yang diamankan, salah satunya pelaku pembakar lahan di dekat kawasan Tol Palembang-Indralaya yang sempat viral di media sosial. (Baca juga: Tren Karhutla Turun, Pemerintah Ajak Semua Pihak Tetap Waspada )
Sebanyak 22 pelaku pembakar lahan yang diamankan polisi, merupakan hasil tangkapan selama Juli dan Agustus 2020. Para pelaku karhutla ini ditangkap Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumsel beserta jajaran polres khususnya wilayah langganan karhutla. (Baca juga: Dalam 3 Hari, 53 Hektare Lahan di Ogan Ilir dan Banyuasin Terbakar )
Saat ini Polda Sumsel sedang gencar-gencarnya menangani kasus kebakaran hutan dan lahan. Setidaknya ada 20 kasus karhutla yang ditangani. Dari 20 laporan polisi tersebut terdapat 22 pelaku yang diamankan, salah satunya terkait kebakaran lahan di lokasi dekat ruas jalan Tol Palembang-Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir Sumsel.
Melalui maklumat Kapolda terkait penindakan tegas para pelaku pembakar lahan, Kapolda Sumsel meminta untuk segera menghentikan pembukaaan lahan pertanian dengan cara dibakar.
Saat ini ada beberapa kejadian yang menjadi perhatian khusus di beberapa wilayah di 6 kabupaten. Di antaranya Kabupaten Ogan Ilir, Ogan Komering Ilir, Muaraenim, Kabupaten Panukal Abab Lematang Ilir atau Pali serta Kabupaten Musi Banyuasin dengan total keseluruhan 25 hektare lahan yang terbakar.
Dari tangan para pelaku karhutla, polisi mengamankan barang bukti berupa parang, gergaji mesin, jeriken minyak dan hasil kebakaran lahan.
Imbauan dan patroli dari intansi terkait terus dilakukan tentang bahayanya kebakaran lahan, namun para pelaku masih melakukannya. Untuk itu petugas melakukan penindakan tegas dengan menangkap para pelaku.
“Dari pengakuan pelaku, faktor ekonomi dan hemat pengeluaran para pelaku membuka lahan dengan cara membakarnya,” kata Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi.
Sementara itu, polisi juga berhasil menangkap pelaku pembakar lahan di kawasan Tol Palembang-Indralaya, pelaku sengaja membakar untuk dijadikan lahan perkebunan.
Kasatreskrim Polres Ogan Ilir (OI) AKP Robi Sugara mengatakan, ada sekitar 2 hektare lahan yang terbakar di dekat jalan tol dan pihaknya berhasil mengamankan dua pelaku karhutla di wilayah Polres OI Sumsel.
Para tersangka masih menjalani pemeriksaan oleh Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumsel, para pelaku terancam Pasal 108 jo Pasal 69 huruf h UU R Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dengan denda Rp10 miliar. Serta dikenakan Pasal 187 KUHP dan Pasal 188 KUHP jo pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 12 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
(nth)
tulis komentar anda