2 Polisi Didemosi 5 Tahun Terbukti Ikut Peras WN Malaysia di DWP

Senin, 06 Januari 2025 - 20:16 WIB
"Mutasi bersifat demosi selama 5 tahun di luar fungsi penegakan hukum (reserse)," ujarnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (6/1/2025).

Putusan sidang KKEP juga menjatuhkan sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

"Kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri," katanya.

Pelanggar juga diwajibkan mengikuti pembinaan rohani, mental, dan pengetahuan profesi selama satu bulan. Sementara itu, sanksi administratif berupa penempatan khusus (patsus) selama 30 hari terhitung mulai 27 Desember 2024-25 Januari 2025 di Ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!