Wacana Pelantikan Kepala Daerah Diundur Maret 2025, Ini Respons KPU Jakarta
Minggu, 05 Januari 2025 - 15:58 WIB
Kendati Perpres tersebut belum dicabut, Doddy berkata, pihaknya mengikuti keputusan Pemerintah perihal pelantikan kepala daerah terpilih 2024.
"Jadi tentu kami serahkan ke pemerintah pusat. Apakah sampai sejauh ini Perpres 80 atau kan nanti ke depan mau ada revisi tentu kami serahkan ke pemerintah pusat," tandasnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda membenarkan kabar bahwa jadwal pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 akan diundur ke Maret 2025. Diketahui, sebelumnya telah diatur bahwa pelantikan digelar pada Februari 2024.
Rifqi menjelaskan diundurnya jadwal pelantikan ini berkaitan dengan proses Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Kepala Daerah yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Betul, karena MK baru akan menyelesaikan seluruh perselisihan pemilu itu 13 Maret 2025," kata Rifqi kepada wartawan, Kamis (2/1/2025).
"Jadi tentu kami serahkan ke pemerintah pusat. Apakah sampai sejauh ini Perpres 80 atau kan nanti ke depan mau ada revisi tentu kami serahkan ke pemerintah pusat," tandasnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda membenarkan kabar bahwa jadwal pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 akan diundur ke Maret 2025. Diketahui, sebelumnya telah diatur bahwa pelantikan digelar pada Februari 2024.
Rifqi menjelaskan diundurnya jadwal pelantikan ini berkaitan dengan proses Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Kepala Daerah yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Betul, karena MK baru akan menyelesaikan seluruh perselisihan pemilu itu 13 Maret 2025," kata Rifqi kepada wartawan, Kamis (2/1/2025).
(abd)
Lihat Juga :