Kisruh Akses JCC Senayan Ditutup, Pengelola Buka Suara

Sabtu, 04 Januari 2025 - 17:41 WIB
Kuasa hukum PT Graha Sidang Pratama (GSP) Amir Syamsudin menjelaskan GSP dan pengelola JCC berpegang teguh pada Perjanjian Kerjasama Bangun Guna Serah (Build Operate Transfer/BOT) yang ditandatangani tahun 1991.

Saat itu, PT GSP(dulu PT Indobuildco) menandatangani kesepakatan dengan PPKGBK dan terdapat sejumlah klausul yang mengikat kedua pihak. Pasal 8.1 menyebutkan GSP harus menyerahkan Gedung JCC setelah berakhirnya perjanjian pada 21 Oktober 2024.

Namun, pada pasal 8.2 menyebutkan GSP memiliki pilihan pertama untuk memperpanjang perjanjian dengan PPKGBK berdasarkan persyaratan yang akan ditentukan kemudian. GSP bahkan telah mengajukan proposal perpanjangan berupa kajian pemanfaatan aset yang terbaik yang melampaui kajian yang dilakukan PPKGBK.

Namun, ternyata proposal GSP yang lebih baik dari prediksi yang dibuat PPKGBK ditolak dengan alasan PPKGBK mau mengurus atau ingin mengelola sendiri.

"Tentu kami tidak terima (memohon keadilan) atas penolakan perpanjangan sehingga kami terpaksa meminta keadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat atas pengingkaran klausul perjanjian pasal 8 ayat 2. Sebagai investor dan pengelola JCC tentu kami punya hak meminta komitmen pemerintah (PPKGBK) atas kesepakatan yang ditandatangani kedua pihak di tahun 1991 lalu," ujar Amir.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!