AKBP Malvino Dipecat Gara-gara Kasus Pemerasan WN Malaysia di DWP

Kamis, 02 Januari 2025 - 18:18 WIB
Malvino pun dikenakan sanksi administratif berupa penempatan khusus (patsus) atau penahanan selama 6 hari.

Sebagai informasi, Malvino menjalani sidang etik sejak Selasa, 31 Desember 2024 pukul 11.00 hingga 12.00 WIB, dilanjutkan Kamis, 2 Januari 2025 sejak pukul 09.00 hingga 16.30 WIB.

Trunoyudo mengatakan, ada dua personel Polri berinisial D dan Y yang juga di-PTDH terkait kasus pemerasan WN Malaysia di DWP.

"Terhadap 2 terduga pelanggar telah diberikan putusan Majelis Komisi Sidang Kode Etik Profesi Polri dijatuhi sanksi berupa Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH)," katanya. Dua personel Polri itu yakni Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak dan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!