AKBP Malvino Dipecat Gara-gara Kasus Pemerasan WN Malaysia di DWP

Kamis, 02 Januari 2025 - 18:18 WIB
Majelis Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia. Foto: SINDOnews/Riana Rizkia
JAKARTA - Majelis Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia .

"Hasilnya, pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (2/1/2025).



Baca juga: Profil Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak yang Dipecat Imbas Kasus Pemerasan WN Malaysia

Selain PTDH, Malvino juga dikenakan sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!