Dituduh Berselingkuh, Istri Tewas Dianiaya Suami

Selasa, 31 Desember 2024 - 14:12 WIB
Baca juga: Kapolri Bakal Tambah Jumlah Polwan untuk Tangani Kasus Perempuan dan Anak

Pascaperistiwa itu, kata dia, polisi yang menerima laporan langsung bergegas mencari keberadaan terduga pelaku. "Al hasil Unit Resmob mengamankan tersangka AH, setelah diinterogasi tersangka mengakui perbuatannya bahwa tersangka telah melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga terhadap istrinya NC," ucapnya.

Adapun barang Bukti yang diamankan adalah hasil otopsi, satu bilah tongkat yang terbuat dari bambu dengan panjang 72,5 cm dan baju milik korban Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 44 Ayat (3,(2) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT.

Mengatur tentang sanksi pidana bagi pelaku KDRT yang mengakibatkan korban meninggal dunia pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun penjara dan pelaku dipidana dengan denda paling banyak Rp45.000.000,00.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!