Dituduh Berselingkuh, Istri Tewas Dianiaya Suami

Selasa, 31 Desember 2024 - 14:12 WIB
loading...
Dituduh Berselingkuh,...
Nasib nahas menimpa seorang ibu rumah tangga berinisial NC (42) Warga Desa Paberasan, Kecamatan Kota Sumenep, Madura. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Nasib nahas menimpa seorang ibu rumah tangga berinisial NC (42) Warga Desa Paberasan, Kecamatan Kota Sumenep, Madura. NC tewas akibat mengalami kekerasan yang dilakukan AH (46) yang tidak lain adalah suami sendiri.

Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso Mengatakan kejadian berawal pada Sabtu, 28 Desember 2024 pukul 22.00 WIB, saat itu tersangka AH menunjukkan TikTok pada istrinya tentang nasihat ketaatan istri pada suami.

Namun, korban NC menjawab dengan nada keras. Sehingga tersangka AH emosi dan dan menuduh korban NC berselingkuh dengan seorang laki-laki lain.

Baca juga: Peringati Hari Antikekerasan terhadap Perempuan, KPPB Gelar Acara Dunia Tanpa Luka

"Tersangka AH spontan menggunakan tangan kosong menampar pipi kanan dan pipi kiri korban NC berkali-kali dengan keras, sehingga badan korban NC mundur ke belakang dan kepala terbentur tembok," ungkapnya

Tidak hanya itu, tersangka AH kemudian memukul jari tangan NC dengan menggunakan tangan kanannya dengan posisi mengepal, memukul kedua paha kiri dan kanan dengan menggunakan tangan kanan berkali-kali.

Baca juga: Kapolri Bakal Tambah Jumlah Polwan untuk Tangani Kasus Perempuan dan Anak

Pascaperistiwa itu, kata dia, polisi yang menerima laporan langsung bergegas mencari keberadaan terduga pelaku. "Al hasil Unit Resmob mengamankan tersangka AH, setelah diinterogasi tersangka mengakui perbuatannya bahwa tersangka telah melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga terhadap istrinya NC," ucapnya.

Adapun barang Bukti yang diamankan adalah hasil otopsi, satu bilah tongkat yang terbuat dari bambu dengan panjang 72,5 cm dan baju milik korban Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 44 Ayat (3,(2) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT.

Mengatur tentang sanksi pidana bagi pelaku KDRT yang mengakibatkan korban meninggal dunia pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun penjara dan pelaku dipidana dengan denda paling banyak Rp45.000.000,00.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sadis! Perempuan Dibunuh...
Sadis! Perempuan Dibunuh dan Dibakar Mantan Pacar, Jasadnya Dibuang ke Sungai Enim
Kasus Pembunuhan Balita...
Kasus Pembunuhan Balita di Bekasi, Polisi Tetapkan Paman Jadi Tersangka
Tragis, Balita 2 Tahun...
Tragis, Balita 2 Tahun Tewas dengan Luka Tusukan di Bekasi
Warga Negara Korsel...
Warga Negara Korsel Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Bekasi, Diduga Dibunuh
Polda Metro Tangkap...
Polda Metro Tangkap 173 Begal, Penasihat Ahli Kapolri: Agar Jakarta Aman
Sadis! Geng Motor Bacok...
Sadis! Geng Motor Bacok 2 Pengendara Motor di Flyover Cibodas Tangerang
4 Fakta Pembunuhan WNI...
4 Fakta Pembunuhan WNI di Hokkaido, Tersangka Sudah Berniat Habisi Korban
Prancis Buka Penyelidikan...
Prancis Buka Penyelidikan Pembunuhan Khashoggi usai Ada Pengaduan terhadap Mohammed bin Salman
7 Alasan Penjagaan Putin...
7 Alasan Penjagaan Putin Diperketat, dari Konflik Elite Moskow hingga Kudeta MIliter
Rekomendasi
Israel Serang Kota di...
Israel Serang Kota di Lebanon yang Namanya Disebut dalam Alkitab
Mengapa Berat Badan...
Mengapa Berat Badan Ideal Bisa Menurunkan Risiko Hipertensi? Ini Kata Dokter
Harga BBM Makin Mahal,...
Harga BBM Makin Mahal, Beban Bisnis Logistik Bakal Tambah Berat
Berita Terkini
Perindo Sulut Rampungkan...
Perindo Sulut Rampungkan Struktur Kecamatan, Bidik 3 Kursi DPRD
Pramono Perintahkan...
Pramono Perintahkan Investigasi Kasus Pemotongan Kabel Lift JPO Lenteng Agung
Selain Resmikan RSUD,...
Selain Resmikan RSUD, Prabowo Diagendakan Menghadiri Munas Hipmi di Lampung
POCE JOBFAIR 2026 di...
POCE JOBFAIR 2026 di UPN Veteran Yogya Hadirkan Ribuan Peluang Karier
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi, Kolom Abu Capai 1.000 Meter di Atas Puncak
196 Tahun Keris Kanjeng...
196 Tahun Keris Kanjeng Kiai Nogo Siluman, Pusaka Pangeran Diponegoro Simbol Kepemimpinan Tanah Jawa
Infografis
Profil Ayatollah Ali...
Profil Ayatollah Ali Khamenei, Pemimpin Tertinggi Iran yang Tewas Diserang AS dan Israel
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved