Dinkes Revisi Pergub Nomor 46/2021 Buntut Iuran BPJS Harvey Moeis-Sandra Dewi Ditanggung APBD DKI

Senin, 30 Desember 2024 - 14:20 WIB
- Integrasi fakir miskin dan masyarakat tidak mampu ke dalam segmen PBI JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan) yang dibiayai oleh Pemerintah Pusat.

- Penekanan pada pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerja mereka ke segmen PPU (Pekerja Penerima Upah).

- Kampanye 'Mandiri itu Keren' untuk mendorong masyarakat yang mampu membayar iuran secara mandiri.

Adapun peserta JKN terdiri dari beberapa segmen, yaitu:

1. Pekerja Penerima Upah (PPU): Peserta yang didaftarkan oleh pemberi kerja.

2. Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK): Peserta yang iurannya ditanggung oleh pemerintah pusat untuk fakir miskin dan masyarakat tidak mampu.

3. Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja/Peserta Mandiri (PBPU BP): Peserta yang membayar iurannya sendiri.

4. Penerima Bantuan Iuran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (PBI APBD): Peserta yang preminya ditanggung oleh Pemerintah Daerah melalui APBD.
(cip)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content