Dinkes Revisi Pergub Nomor 46/2021 Buntut Iuran BPJS Harvey Moeis-Sandra Dewi Ditanggung APBD DKI
Senin, 30 Desember 2024 - 14:20 WIB
- Integrasi fakir miskin dan masyarakat tidak mampu ke dalam segmen PBI JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan) yang dibiayai oleh Pemerintah Pusat.
- Penekanan pada pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerja mereka ke segmen PPU (Pekerja Penerima Upah).
- Kampanye 'Mandiri itu Keren' untuk mendorong masyarakat yang mampu membayar iuran secara mandiri.
Adapun peserta JKN terdiri dari beberapa segmen, yaitu:
1. Pekerja Penerima Upah (PPU): Peserta yang didaftarkan oleh pemberi kerja.
2. Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK): Peserta yang iurannya ditanggung oleh pemerintah pusat untuk fakir miskin dan masyarakat tidak mampu.
3. Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja/Peserta Mandiri (PBPU BP): Peserta yang membayar iurannya sendiri.
4. Penerima Bantuan Iuran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (PBI APBD): Peserta yang preminya ditanggung oleh Pemerintah Daerah melalui APBD.
- Penekanan pada pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerja mereka ke segmen PPU (Pekerja Penerima Upah).
- Kampanye 'Mandiri itu Keren' untuk mendorong masyarakat yang mampu membayar iuran secara mandiri.
Adapun peserta JKN terdiri dari beberapa segmen, yaitu:
1. Pekerja Penerima Upah (PPU): Peserta yang didaftarkan oleh pemberi kerja.
2. Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK): Peserta yang iurannya ditanggung oleh pemerintah pusat untuk fakir miskin dan masyarakat tidak mampu.
3. Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja/Peserta Mandiri (PBPU BP): Peserta yang membayar iurannya sendiri.
4. Penerima Bantuan Iuran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (PBI APBD): Peserta yang preminya ditanggung oleh Pemerintah Daerah melalui APBD.
(cip)
Lihat Juga :
tulis komentar anda