Takut Dibunuh, ABG di Ciamis Tak Melawan saat Diperkosa Pemuda Pengangguran

Selasa, 01 September 2020 - 21:21 WIB
Korban yang dirahasiakan identitasnya ini lalu melapor ke Polres Ciamis. Setelah mendapatkan laporan, petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Ciamis menangkap pelaku HN.

Petugas juga mengamankan barang bukti satu potong baju busana muslim warna pink, 1 celana legging warna hitam, satu potong BH, satu kerudung warna pink, satu masker kain warna coklat, satu handphone, 1 unit motor milik pelaku.

"Akibat perbuatannya, tersangka HN melanggar Pasal 289 KUHPidana. Dia terancam hukuman 9 tahun penjara,” kata Kombes Pol Erdi.
(awd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!