Kronologi Brigadir AKS dan Saksi Kunci H Membunuh dan Membuang Mayat Korban di Kebun Sawit

Kamis, 19 Desember 2024 - 09:08 WIB
Hal itu karena dari hasil penyidikan diketahui bahwa H berperan membantu Brigadir AKS dalam kasus ini.

"Di antaranya pada tanggal 27 nopember 2024 tersangka H diajak Brigadir AKS mencari mobil bodong atau mobil tanpa dilengkapi surat-surat yang lengkap," ujar Kabid Humas, dikutip Kamis (19/12/2024).

Saksi kunci H juga memindahkan senjata api (senpi) dari posisi dasboar ke belakang kursi tengah mobil saat berhenti di Km 38 Jalan Tjilik Riwut, Palangkaraya.

Selain itu setelah Brigadir AKS mengeksekusi korban, tersangka H membantu membuang jasad korban ke parit di kebun sawit daerah Katingan Hilir, Kabupaten Katingan.

Usai membuang jasad korban, tersangka H dan Bragadir AKS membersihkan darah yang ada di mobil Sigra menggunakan genangan air pinggir jalan yang berada di wilayah antara Palangkaraya dan Kabupaten Katingan.

Tersangka H lalu membuang karpet lantai bawah depan mobil Sigra ke sungai di daerah setempat dan mengendarai mobil pikap milik korban secara beriringan dengan tersangka Brigadir AKS.

Dalam kasus ini, penyidik kini masih melakukan penyidikan secara maraton dan selama proses penyidikan tersangka Brigadir AKS danH masih ditahan di Rutan Mapolda Kalteng.
(shf)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content