Kronologi Brigadir AKS dan Saksi Kunci H Membunuh dan Membuang Mayat Korban di Kebun Sawit

Kamis, 19 Desember 2024 - 09:08 WIB
Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji menjelaskan kronologi Brigadir AKS dan saksi kunci H membunuh sopir ekspedisi Budiman Arisandi di Palangkaraya dan membuang mayatnya di Katingan. Foto/iNews TV/Ade Sata
PALANGKARAYA - Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) mengungkap kronologi Brigadir Anton Kurniawan Stiyanto (AKS) dan saksi kunci Muhammad Haryono (H) melakukan pembunuhan di Palangkaraya dan membuang mayat korban di kebun sawit daerah Katingan.

Pengungkapan kronologi ini dilakukan setelah memecat dengan tidak hormat dan menahan Brigadir AKS, oknum polisi yang berdinas di Polresta Palangkaraya.



Terungkap bahwa dalam menjalankan aksinya membunuh sopir ekspedisi bernama Budiman Arisandi, Brigadir AKS tidak sendirian. Namun, dia dibantu oleh H yang menjadi saksi kunci dan kini turut ditetapkan tersangka dan ditahan.



Sebelumnya, H sempat melaporkan peristiwa tersebut ke polisi usai kejadian pembunuhan.

Kasus pencurian dengan kekerasan oleh tersangka brigadir AKS menyebabkan korban seorang sopir mobil ekspedisi meninggal dunia dan jasadnya ditemukan membusuk di perkebunan sawit di Kabupaten Katingan, Kalteng.

Selain dipecat dengan tidak hormat dari anggota Polri, Brigadir AKS kini ditahan di Rutan Mapolda Kalteng bersama H, saksi kunci sekaligus tersangka kasus tersebut.



Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji menjelaskan, saksi kunci H turut ditetapkan tersangka meski melaporkan kejadian tersebut ke Polisi usai kejadian.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content