Komplotan Pencuri Pecah Kaca Mobil Lintas Provinsi Digaruk Polisi

Selasa, 01 September 2020 - 10:46 WIB
Sementara tiga pelaku lain yakni Muh Musyafiudin (Polres Ponorogo), Angga Setyawan (Polres Banyumas) dan AZI (DPO).

Sementara modus para pelaku, kata dia, adalah dengan mengikuti nasabah sekeluarnya dari bank. Mereka berbagi tugas yakni ada pelaku yang memantau di bank kemudian menghubungi pelaku lain untuk membuntuti. Setelah lengah, mereka menggasak uang korban dengan cara memecah kaca mobil menggunakan kunci busi.

Barang bukti yang disita dari para pelaku yakni pecahan kaca mobil, empat pecahan busi, dua unit ponsel dan satu unit sepeda motor yang digunakan sebagai sarana kejahatan. (BACA JUGA: Pengangguran Ini Tega Me-'Wik Wik' Gadis di Bawah Umur Dicokok Polisi)

"Dari tangan pelaku, polisi juga mengamankan uang sebesar Rp850 ribu. Tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman tujuh tahun penjara," ujarnya.
(vit)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!