Cara Licik Belanda Bikin Calon Raja Jawa Divonis Gangguan Kejiwaan

Minggu, 15 Desember 2024 - 10:19 WIB
Pemerintah Hindia Belanda juga berniat mengadili Pangeran Juminah dengan dalih melanggar adat, namun HB VII meminta keraton menggunakan mekanisme pengadilannya sendiri.

Hal itu mengingat Pangeran Juminah merupakan keluarga keraton sekaligus putra raja. Sementara di sisi lain HB VII khawatir berkonflik dengan pemerintah Hindia Belanda.

HB VII kemudian menggelar Pradata Ageng, pengadilan khusus kerabat keraton yang dianggap melanggar adat. Hasilnya, Pangeran Juminah divonis mengalami gangguan kejiwaan.

Akibatnya status Pangeran Juminah sebagai putra mahkota dan calon Sultan HB VIII dicopot. Sejak itu Pangeran Juminah lebih banyak hidup di luar keraton dan memilih tinggal di ndalem buminatan.

Sementara yang kemudian diangkat sebagai putra mahkota dan jumeneng sebagai HB VIII adalah GRM Sudjadi, adik kandungnya.

Pangeran Juminah diketahui hidup hingga masa HB IX. Ketika meninggal dunia, dia tidak dimakamkan di Kompleks Astana Imogiri melainkan di Kompleks Hastarengga, Kotagede.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!