Memori Banding Aipda Robig Diterima, Ini Respons Keluarga Almarhum Gamma

Jum'at, 13 Desember 2024 - 09:12 WIB
“Hari ini sekitar pukul 14.30 WIB saya ke Bidang Propam Polda Jateng, apakah teradu Aipda Robig yang sudah diputus PTDH, apakah jadi ajukan banding atau tidak? Ternyata per hari ini, surat pernyataan banding diterima oleh sekretariat sidang etik,” ungkap Kuasa Hukum Keluarga Gamma, Zainal Abidin Petir saat ditemui di depan Mapolda Jateng, Kota Semarang, Kamis (12/12/2024).

Berdasarkan keterangan Bid Propam Polda Jateng, sebut Petir, memori banding ada waktunya yakni 21 hari. Ketika di 21 hari itu tidak ada pengajuan memori banding berarti tidak bisa diterima bandingnya Aipda Robig.

Namun, jika di kurun waktu itu Aipda Robig bisa memenuhi, maka Sekretaris Komisi Banding Kode Etik Polri akan mengajukan ke Kapolda Jateng untuk membentuk siapa saja komisi atau majelis sidang banding untuk memutus hukuman internal bagi Aipda Robig.

Baca juga: Gamma, Paskibra Berprestasi yang Tewas Ditembak Polisi Adalah Anak Yatim

“Biasanya ketuanya dari bidang Hukum, Kabid Hukum Polda Jateng, wakilnya dari Bidang Propam, anggotanya Pamen dari Polda Jateng, pamen (perwira menengah) itu dari pangkat Kompol sampai Kombes. Ini dalam waktu 30 hari harus sudah diputus, jadi masih lama prosesnya,” jelas Petir.

Sampai saat ini, Aipda Robig masih dalam penempatan khusus (Patsus) penahanan Propam 14 hari. Statusnya masih tahanan Propam.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!