Memori Banding Aipda Robig Diterima, Ini Respons Keluarga Almarhum Gamma
Jum'at, 13 Desember 2024 - 09:12 WIB
Kuasa hukum keluarga almarhum Gamma Rizkynata Oktafandy, Zainal Abidin Petir saat ditemui di depan Mapolda Jateng, Kota Semarang. Foto/Eka Setiawan
SEMARANG - Keluarga Gamma Rizkynata Oktafandy (17) siswa SMKN 4 Semarang dan anggota Paskibra yang tewas ditembak oleh Aipda Robig Zaenudin (38) menunggu langkah tegas Komisi Banding Kode Etik Polri (KBKEP) Polda Jateng.
Mereka berharap KBKEP Polda Jateng menjatuhkan sanksi internal kepada Aipda Robig.
Baca juga: Polisi Tembak Paskibra di Semarang hanya Gara-gara Senggolan Motor
Hal itu karena Aipda Robig akhirnya mengajukan surat pernyataan banding, pasca-sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Polda Jateng Senin (9/12/2024). Setelah diberi waktu 3 hari, Robig menggunakan haknya mengajukan banding.
Mereka berharap KBKEP Polda Jateng menjatuhkan sanksi internal kepada Aipda Robig.
Baca juga: Polisi Tembak Paskibra di Semarang hanya Gara-gara Senggolan Motor
Hal itu karena Aipda Robig akhirnya mengajukan surat pernyataan banding, pasca-sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Polda Jateng Senin (9/12/2024). Setelah diberi waktu 3 hari, Robig menggunakan haknya mengajukan banding.
Lihat Juga :