Feri Amsari Sebut Ada Kecurangan Aparat Negara di Pilkada Jakarta

Jum'at, 13 Desember 2024 - 07:44 WIB
Di Jakarta, hasil penelitian ini mengungkapkan bahwa Pj Gubernur mengganti 12 camat dengan penduduk 1.578.933 jiwa. Penggantian itu disebut melanggar UU Pilkada Pasal 71 Ayat 3 yang melarang adanya penggantian pejabat 6 bulan sebelum penetapan paslon.

Baca juga: 8 Brigjen TNI AD Dapat Promosi Jabatan dan Naik Pangkat, Ini Nama-namanya

"Yang potensial melakukan kecurangan adalah orang yang dekat dengan kekuasaan. Nyatanya malah ada 12 camat yang diubah menjelang hari H (pencoblosan). Padahal, mutasi minimal 6 bulan sebelum penetapan paslon", lanjut Feri.

Feri mengatakan, terlepas dari upaya penguasa memengaruhi Pilkada Jakarta, namun hasilnya tidak efektif. Hal ini karena masyarakat Jakarta sudah lebih berpendidikan. "Pilkada Jakarta jadi pengecualian efektivitas penggunaan aparat. Karena pemilih sudah lebih berpendidikan", lanjut Feri.

Terkait pembatalan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh paslon Ridwan Kamil-Suswono, Feri menyatakan karena gugatan tersebut memiliki dalil yang lemah.

"Kalau dilihat memang wajar saja ini (gugatan RK-Siswono ke MK) tidak berlanjut, karena dalilnya lemah sekali. Dalil Form C6, pertama kali kalau itu terjadi, itu akan dilakukan di MK dan tidak presisi untuk menjelaskan peralihan suara, jadi nggak masuk akal saya pikir untuk digunakan" pungkas Feri.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!