Penyandera Balita di Empat Lawang Baru Sebulan Keluar Penjara

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:03 WIB
Jefry Ade Putra pelaku penyanderaan bocah berusia 4 tahun di Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan telah dilumpuhkan oleh polisi. Foto/Era Neizma Wedya
EMPAT LAWANG - Jefry Ade Putra pelaku penyanderaan bocah berusia 4 tahun di Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan telah dilumpuhkan oleh polisi, Selasa (10/12/2024). Terungkap bahwa Jefry baru sebulan bebas dari penjara di Provinsi Jambi.

Kapolres Empat Lawang AKBP Dody Surya Putra mengatakan, pelaku baru satu bulan bebas penjara di Jambi nekat melakukan penyanderaan karena ayah korban, Ari Tri Sutowo (27) menolak permintaannya yang minta diantar ke Palembang.



"Peristiwa itu berawal saat pelaku meminta tolong dengan orang tua korban untuk mengantar ke Palembang, tetapi orang tua korban tidak mengindahkannya, kemudian pelaku menyekap atau menyandera anak pelapor,” katanya didampingi Kasat Reskrim Alpian dan Kanit Pidum Ipda Adin Riyanto.

Baca juga: Pegawai Honorer Aceh Besar Jadi Korban Penyekapan dan Perampokan, 3 Pelaku Ditangkap
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!