Aneh! Lansia di Lampung Tengah Pindahkan dan Jual Barang Sendiri Malah Dipidana

Sabtu, 07 Desember 2024 - 15:08 WIB
Dugaan kriminalisasi lansia akibat memindahkan dan menjual barang sendiri di Lampung Tengah telah bergulir di persidangan PN Gunung Sugih. Foto: Ist
LAMPUNG TENGAH - Dugaan kriminalisasi lansia akibat memindahkan dan menjual barang sendiri di Lampung Tengah telah bergulir di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Gunung Sugih. Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Restu Ikhlas memasuki agenda putusan pada Rabu, 11 Desember 2024.

Alvin Lim dari LQ Indonesia Law Firm selaku penasihat hukum terdakwa berharap dalam putusan nanti hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini bertindak objektif. Kemudian, melihat perkara ini secara terang benderang karena tinggal PN Gunug Sugih inilah tempat terakhir masyarakat mencari keadilan.



Baca juga: Dugaan Kriminalisasi Lansia di Lampung Tengah, Hakim PN Sugih Diminta Terapkan Keadilan

"Ini pertama kali dalam sejarah hukum di Indonesia yang mana terjadi di Lampung Tengah, orang memindahkan dan menjual barang sendiri dapat dipidana. Ini tontonan paling lucu dan paling mengerikan selama saya hidup di Indonesia. Ini bentuk penindasan dan penganiayaan oknum di Lampung Tengah terhadap masyarakat," ujarnya, Jumat (6/12/2024).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!