Buntut Guru Supriyani, Mantan Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Baito Kena Sanksi Demosi
Jum'at, 06 Desember 2024 - 08:13 WIB
Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Iis Kristian menambahkan keduanya terbukti bersalah melanggar kode etik dengan meminta uang damai terhadap guru honorer Supriyani sebesar Rp2 juta.
Uang damai yang diberikan juga telah digunakan mantan Kapolsek Baito membeli tehel dan semen untuk memperbaiki ruangan Kanit Reskrim Polsek Baito.
Sebelumnya, sidang kode etik mantan Kapolsek dan mantan Kanit Reskrim Polsek Baito dilakukan selama dua hari dan juga menghadirkan saksi di antaranya Supriyani, Kepala Desa Wonua Raya Rokiman, suami Supriyani Katiran, guru Lilis, Aipda Wibowo Hasyim dan Nur Fitriana (orang tua korban).
Uang damai yang diberikan juga telah digunakan mantan Kapolsek Baito membeli tehel dan semen untuk memperbaiki ruangan Kanit Reskrim Polsek Baito.
Sebelumnya, sidang kode etik mantan Kapolsek dan mantan Kanit Reskrim Polsek Baito dilakukan selama dua hari dan juga menghadirkan saksi di antaranya Supriyani, Kepala Desa Wonua Raya Rokiman, suami Supriyani Katiran, guru Lilis, Aipda Wibowo Hasyim dan Nur Fitriana (orang tua korban).
(jon)
Lihat Juga :