Buntut Guru Supriyani, Mantan Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Baito Kena Sanksi Demosi

Jum'at, 06 Desember 2024 - 08:13 WIB
loading...
Buntut Guru Supriyani,...
Kasus permintaan uang damai kepada guru honorer Supriyani yang dilakukan mantan Kapolsek dan mantan Kanit Reskrim Polsek Baito berbuntut sanksi demosi dan penempatan khusus. Foto: iNews/Mukhtaruddin
A A A
KENDARI - Kasus permintaan uang damai kepada guru honorer Supriyani yang dilakukan mantan Kapolsek dan mantan Kanit Reskrim Polsek Baito berbuntut sanksi demosi dan penempatan khusus. Kapolsek Ipda Muhammad Idris disanksi demosi selama setahun dan penempatan khusus selama 1 minggu di Polda Sultra.

Kemudian, Aipda Amiruddin disanksi demosi 2 tahun dan penempatan khusus selama 20 hari di Polda Sultra. Keduanya dinyatakan terbukti bersalah dalam sidang kode etik yang digelar di Propam Polda Sultra.

Baca juga: Guru Supriyani Divonis Bebas Tepat di Hari Guru, Terbukti Tak Aniaya Siswa Anak Polisi

Kabid Propam Polda Sultra Kombes Pol Moch Saleh mengatakan, keputusan keduanya bersalah berdasarkan fakta sidang kode etik kedua di Propam Polda Sultra pada Kamis, 5 Desember 2024. “Selain sanksi tersebut, keduanya juga harus menyatakan permohonan maaf kepada institusi Polri,” ujarnya, Kamis (5/12/2024).

Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Iis Kristian menambahkan keduanya terbukti bersalah melanggar kode etik dengan meminta uang damai terhadap guru honorer Supriyani sebesar Rp2 juta.

Uang damai yang diberikan juga telah digunakan mantan Kapolsek Baito membeli tehel dan semen untuk memperbaiki ruangan Kanit Reskrim Polsek Baito.

Sebelumnya, sidang kode etik mantan Kapolsek dan mantan Kanit Reskrim Polsek Baito dilakukan selama dua hari dan juga menghadirkan saksi di antaranya Supriyani, Kepala Desa Wonua Raya Rokiman, suami Supriyani Katiran, guru Lilis, Aipda Wibowo Hasyim dan Nur Fitriana (orang tua korban).
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PNM Peduli Salurkan...
PNM Peduli Salurkan Bantuan Sosial kepada Guru Honorer SDK Wukur di NTT
PKM di Meruya, UMB Dorong...
PKM di Meruya, UMB Dorong Kompetensi Guru SMK
Siswa SMA Ejek Guru...
Siswa SMA Ejek Guru di Purwakarta, Pakar Hipnoterapi Soroti Krisis Karakter Remaja
Kapolda Riau Copot Kapolsek...
Kapolda Riau Copot Kapolsek dan Kanit Reskrim Panipahan seusai Unjuk Rasa Berujung Anarki
Gubernur Sultra Pastikan...
Gubernur Sultra Pastikan Tunjangan Guru Dibayarkan Sebelum Lebaran
Komitmen Suli Beri Bantuan...
Komitmen Suli Beri Bantuan Seumur Hidup untuk Guru Honorer di Kupang NTT
60 Ribu Guru Dipanggil...
60 Ribu Guru Dipanggil PPG 2026 Tahap 2, Ini Tahapan dan Dokumen yang Wajib Disiapkan
Ungkap Penyebab Gaji...
Ungkap Penyebab Gaji Guru Tidak Naik, Prabowo: Uangnya Nggak Ada
Ketum PGRI Prihatin...
Ketum PGRI Prihatin Guru Terpecah dalam Kubu ASN, PPPK dan Honorer
Rekomendasi
Leopard Aesthetics yang...
Leopard Aesthetics yang Menggigit: Lepas E4 EV Buktikan SUV Listrik Bisa Elegan Tanpa Radikal
Istri Gus Yaqut Apresiasi...
Istri Gus Yaqut Apresiasi KPK Bantarkan Suaminya
Sekolah Garda Terdepan...
Sekolah Garda Terdepan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Belajar
Berita Terkini
Dorong Kemandirian,...
Dorong Kemandirian, UMB Asah Kreativitas Siswa Disabilitas lewat Ekonomi Kreatif
Halte Transjakarta Tebet...
Halte Transjakarta Tebet Eco Park Tetap Beroperasi usai Ditabrak Truk
Gunung Semeru Erupsi,...
Gunung Semeru Erupsi, Luncurkan Abu Vulkanik 1,2 Km
Jaga Masa Depan, Pureco...
Jaga Masa Depan, Pureco dan LindungiHutan Tanam 300 Mangrove di Wonorejo
Momen Riuh di Gorontalo,...
Momen Riuh di Gorontalo, Massa Kompak Teriakkan Nama Seskab Teddy di Depan Presiden Prabowo
Mantan Kapolres Bima...
Mantan Kapolres Bima Terima Dana dari Bandar Narkoba, Pengacara: Tuduhan Mengada-ada
Infografis
Piala Dunia 2026: Panggung...
Piala Dunia 2026: Panggung Terakhir Messi-Ronaldo dan Lahirnya Era Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved