Buntut Guru Supriyani, Mantan Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Baito Kena Sanksi Demosi

Jum'at, 06 Desember 2024 - 08:13 WIB
Kasus permintaan uang damai kepada guru honorer Supriyani yang dilakukan mantan Kapolsek dan mantan Kanit Reskrim Polsek Baito berbuntut sanksi demosi dan penempatan khusus. Foto: iNews/Mukhtaruddin
KENDARI - Kasus permintaan uang damai kepada guru honorer Supriyani yang dilakukan mantan Kapolsek dan mantan Kanit Reskrim Polsek Baito berbuntut sanksi demosi dan penempatan khusus. Kapolsek Ipda Muhammad Idris disanksi demosi selama setahun dan penempatan khusus selama 1 minggu di Polda Sultra.

Kemudian, Aipda Amiruddin disanksi demosi 2 tahun dan penempatan khusus selama 20 hari di Polda Sultra. Keduanya dinyatakan terbukti bersalah dalam sidang kode etik yang digelar di Propam Polda Sultra.



Baca juga: Guru Supriyani Divonis Bebas Tepat di Hari Guru, Terbukti Tak Aniaya Siswa Anak Polisi

Kabid Propam Polda Sultra Kombes Pol Moch Saleh mengatakan, keputusan keduanya bersalah berdasarkan fakta sidang kode etik kedua di Propam Polda Sultra pada Kamis, 5 Desember 2024. “Selain sanksi tersebut, keduanya juga harus menyatakan permohonan maaf kepada institusi Polri,” ujarnya, Kamis (5/12/2024).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!