2 Polisi Penganiaya Ragil Alfarizi hingga Tewas di Sel Tahanan Muarojambi Dipecat

Kamis, 05 Desember 2024 - 10:14 WIB
Dia menjelaskan, nantinya setalah dilakukan sidang etik, Polda Jambi masih menunggu 14 hari tanggapan dari dua anggota tersebut.

"Masih menunggu waktu, apakah dua orang ini menerima rekomendasi PTDH atau mau melakukan banding," kata Amin.

Baca juga: Aipda Robig Langsung Tembak Mati Gamma Paskibra di Semarang, Tak Berikan Tembakan Peringatan

Hingga saat ini, penyidik kepolisian masih melengkapi sesuai petunjuk Jaksa. Pasalnya, berkas perkara dua orang ini dikembalikan jaksa dan masih P19.

Sebelumnya, kedua oknum anggota berinisial Bripka YS dan Brigadir FW menangkap korban bernama Ragil Alfarizi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!