Fakta-fakta Pimpinan Pesantren di Serang Cabuli 3 Santriwati hingga Picu Amuk Massa, Korban Hamil dan Dipaksa Aborsi

Senin, 02 Desember 2024 - 15:09 WIB
Sedangkan korban SP disetubuhi sebanyak 4 kali. Sementara korban M mengalami pelecehan seksual.

Baca juga: Predator Seks Herry Wirawan Akhirnya Divonis Mati

"Perilaku itu dilakukan pelaku sejak tahun 2021-2023. Warga sudah sering dengar isu seperti itu jadi amarah mereka meledak," katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya KH dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!