Jadi Tersangka, Remaja Bunuh Ayah dan Nenek di Lebak Bulus Dititipkan di Safe House

Senin, 02 Desember 2024 - 12:35 WIB
"Sudah tersangka (Anak Berhadapan Hukum), yang mana diduga melanggar pasal 338 KUHP subsider pasal 351 KUHP," kata AKP Nurma Dewi.

Baca juga: Fakta-fakta Kasus Anak Bunuh Ayah dan Nenek di Lebak Bulus

Menurutnya, anak yang tega menghabisi nyawa ayah dan nenek kandungnya itu dikenakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, yang mana ancaman hukumannya maksimal 15 tahun. Sedangkan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, ancaman hukumannya 2 tahun 8 bulan atau maksimal bisa sampai 7 tahun.

"Saat ini dia (anak inisial MAS) dititipkan di Kemensos, di lembaga penitipan anak," tuturnya.

Dia menambahkan, hingga kini polisi masih menggali motif anak di Lebak Bulus tersebut bisa sampai membunuh ayah dan neneknya. Polisi pun masih mendalami keterangan saksi-saksi, seperti guru hingga kepala sekolah guna mengetahui tentang sang anak.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!