Jadi Tersangka, Remaja Bunuh Ayah dan Nenek di Lebak Bulus Dititipkan di Safe House

Senin, 02 Desember 2024 - 12:35 WIB
loading...
Jadi Tersangka, Remaja...
Remaja yang membunuh ayah dan neneknya di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, MAS (14) saat ini dititipkan ke rumah anak. FOTO/ACHMAD AL FIQRI
A A A
JAKARTA - Remaja yang membunuh ayah dan neneknya di Lebak Bulus , Jakarta Selatan, MAS (14) saat ini dititipkan ke rumah anak. MAS sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka atau anak berhadapan hukum.

"Dalam penanganan kasus anak MAS sebagai pelaku, tentunya berpedoman pada sistem peradilan anak, UU 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Rahmat Idnal kepada wartawan, Senin (2/12/2024).

Karena itu, dalam proses penanganan hukumnya pun haruslah sesuai sistem peradilan anak. Alhasil, saat ini anak MAS pun dititipkan ke rumah anak milik Badan Pemasyarakatan dengan pengawasan Kemensos dan Kepolisian.



Polisi, tambahnya, dalam menangani kasus dugaan pembunuhan yang dilakukan anak inisial MAS itu berkoordinasi dengan lembaga anak pula. Polisi juga melibatkan ahli dari psikologi forensik dan psikolog anak.

"Kami sudah koordinasi dengan KPAI, Dinas PA, Apsifor atau psikolog anak, dan Bapas sesuai aturan perundang-undangan tersebut. Nanti anak sebagai pelaku tidak ditahan di Polres (Jaksel) tetapi di titip di rumah aman atau safe house milik Bapas," katanya.

Ditetapkan Tersangka atau Anak Berhadapan Hukum

Polisi menetapkan remaja berinisial MAS (14) sebagai tersangka atau anak berhadapan hukum di kasus dugaan pembunuhan terhadap ayah dan neneknya di Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan.

"Sudah tersangka (Anak Berhadapan Hukum), yang mana diduga melanggar pasal 338 KUHP subsider pasal 351 KUHP," kata AKP Nurma Dewi.

Baca juga: Fakta-fakta Kasus Anak Bunuh Ayah dan Nenek di Lebak Bulus

Menurutnya, anak yang tega menghabisi nyawa ayah dan nenek kandungnya itu dikenakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, yang mana ancaman hukumannya maksimal 15 tahun. Sedangkan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, ancaman hukumannya 2 tahun 8 bulan atau maksimal bisa sampai 7 tahun.

"Saat ini dia (anak inisial MAS) dititipkan di Kemensos, di lembaga penitipan anak," tuturnya.

Dia menambahkan, hingga kini polisi masih menggali motif anak di Lebak Bulus tersebut bisa sampai membunuh ayah dan neneknya. Polisi pun masih mendalami keterangan saksi-saksi, seperti guru hingga kepala sekolah guna mengetahui tentang sang anak.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
4 Fakta Pembunuhan WNI...
4 Fakta Pembunuhan WNI di Hokkaido, Tersangka Sudah Berniat Habisi Korban
Geger, WNI Bunuh WNI...
Geger, WNI Bunuh WNI di Hokkaido Jepang, Satu Anggota Polisi Ikut Terluka
Oditur Militer Minta...
Oditur Militer Minta Majelis Hakim Tolak Pledoi Terdakwa Kasus Pembunuhan Kacab Bank
Rekomendasi
Pengaruh Wali Kota Muslim...
Pengaruh Wali Kota Muslim New York Ini Makin Kuat, Siapa yang Didukungnya Menang!
ASPEK Indonesia Dorong...
ASPEK Indonesia Dorong Reformasi Jaminan Sosial Jilid II
Bank Kalteng Jadi Sponsor...
Bank Kalteng Jadi Sponsor Utama Adhyaksa FC di Super League Musim Depan
Berita Terkini
Jaga Masa Depan, Pureco...
Jaga Masa Depan, Pureco dan LindungiHutan Tanam 300 Mangrove di Wonorejo
Momen Riuh di Gorontalo,...
Momen Riuh di Gorontalo, Massa Kompak Teriakkan Nama Seskab Teddy di Depan Presiden Prabowo
Mantan Kapolres Bima...
Mantan Kapolres Bima Terima Dana dari Bandar Narkoba, Pengacara: Tuduhan Mengada-ada
DPC Rampung di 9 Kecamatan,...
DPC Rampung di 9 Kecamatan, Partai Perindo Tubaba Tancap Gas Bentuk DPRt
Digugat Roy Suryo soal...
Digugat Roy Suryo soal Penggeledahan, Polda Metro Jaya Siap Hadir
BNPP Perkuat Pengawasan...
BNPP Perkuat Pengawasan Perbatasan RI-Timor Leste via Survei Pengendalian Jalur Tak Resmi di Belu
Infografis
5 Negara Produsen Jet...
5 Negara Produsen Jet Tempur Terbesar di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved