Tembak Mati Gamma Paskibra di Semarang, Aipda Robig Diproses Kode Etik
Kamis, 28 November 2024 - 20:06 WIB
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto di Mapolda Jateng, Kamis (28/11/2024) petang.
Baca juga: Kasus Polisi Tembak Gamma Paskibra di Semarang Naik ke Penyidikan
Selain proses internal profesi, Kabid Humas juga menyebut Aipda Robig juga diproses atas dugaan tindak pidana umum yang dilakukannya. Ini juga sesuai dengan laporan korban ke Polda Jateng terkait dugaan pelanggaran Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
“Statusnya (Aipda R) masih terperiksa, namun yang bersangkutan sudah dalam proses penahanan atau penempatan khusus (patsus),” sambungnya.
Proses internal profesi maupun dugaan pidana umum berjalan beriringan. Namun, penjatuhan sanksinya, disebut Kombes Artanto, bisa berjalan bersamaan.
Baca juga: Kasus Polisi Tembak Gamma Paskibra di Semarang Naik ke Penyidikan
Selain proses internal profesi, Kabid Humas juga menyebut Aipda Robig juga diproses atas dugaan tindak pidana umum yang dilakukannya. Ini juga sesuai dengan laporan korban ke Polda Jateng terkait dugaan pelanggaran Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
“Statusnya (Aipda R) masih terperiksa, namun yang bersangkutan sudah dalam proses penahanan atau penempatan khusus (patsus),” sambungnya.
Proses internal profesi maupun dugaan pidana umum berjalan beriringan. Namun, penjatuhan sanksinya, disebut Kombes Artanto, bisa berjalan bersamaan.
Lihat Juga :