Tembak Mati Gamma Paskibra di Semarang, Aipda Robig Diproses Kode Etik
Kamis, 28 November 2024 - 20:06 WIB
Gamma Rizkynata Oktafandy (17), anggota Paskibra dan siswa SMK Negeri 4 Semarang, Jawa Tengah yang tewas ditembak oknum polisi merupakan anak yatim. Foto/Ist
SEMARANG - Aipda Robig Zainudin (38) anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang menjalani proses kode etik yang dilakukan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan ( Propam ) Polda Jawa Tengah (Jateng). Aipda Robig merupakan oknum polisi pelaku penembakan Gamma Rizkynata Oktafandy (17) anggota Paskibra siswa SMKN 4 Semarang hingga tewas.
“Yang bersangkutan Aipda R ini dalam perkara penembakan tersebut diproses kode etik dan akan segera dilakukan sidang (internal profesi),” kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto di Mapolda Jateng, Kamis (28/11/2024) petang.
Proses kode etik ini sanksi terberatnya adalah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Secara teknis, nantinya setelah berkas pemeriksaan internal diselesaikan Bid Propam Polda Jateng, akan diserahkan ke ankum alias atasan hukumnya, yakni Kasat Narkoba Polrestabes Semarang maupun Kapolrestabes Semarang.
“Yang bersangkutan Aipda R ini dalam perkara penembakan tersebut diproses kode etik dan akan segera dilakukan sidang (internal profesi),” kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto di Mapolda Jateng, Kamis (28/11/2024) petang.
Proses kode etik ini sanksi terberatnya adalah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Secara teknis, nantinya setelah berkas pemeriksaan internal diselesaikan Bid Propam Polda Jateng, akan diserahkan ke ankum alias atasan hukumnya, yakni Kasat Narkoba Polrestabes Semarang maupun Kapolrestabes Semarang.
Lihat Juga :